Perawat adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan. kualitas
pelayanan kesehatan salah satunya ditentukan oleh pelayanan keperawatan yang
berkualitas. Hal ini sesuai dengan UU RI No 36 mengenai kesehatan tahun 2003
pada pasal 63 menyatakan : pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan
berdasarkan imu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahian tertentu
Standart Praktik keperawatan sebagai salah satu indicator profesionalitas
perawat dapat dipertahankan dan dipelihara dengan cara meningkatkan kemampuan
praktik perawat, dari segi kognitif skill maupun ranah afektif. Hal ini sesuai
dengan permenkes 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat
menyatakan bahwa : perawat dalam menjaankan praktik senantiasa meningkatkan
mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan dan pelatiahan sesuai dengan tugasnya yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi profesi
Perawat Indonesia secara kuantitas sudah baik. Lebih dari 800
institusi keperawatan setiap tahunnya meluluskan perawat vokasi maupun
professional, namun secara kualitas masih perlu penataan dan peningkatan
fasilitas pelatihan dan seminar untuk calon perawat, perawat maupun tenaga
pendidik perawat
Perjanjian AFTA untuk Negara ASEAN juga menjadi tantangan dan pemicu
untuk peningkatan mutu tenaga keperawatan. Dalam perjanjian ini perawat dari
luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan mudah, skil dan pengetahuan yang
akan menajadi kebutuhan perawat agar bisa bersaing di era globalisasi ini.
Sesuai dengan kondisi yang ada
dan Amanah menteri kesehatan mengenai peningkatan kualitas perawat ,
mengilhami kami untuk membentuk suatu event organizer yang bergerak di bidang
seminar dan pelatihan keperawatan. Sesuai dengan tagline kami “skill and
knowledge improvement” kami ingin membangun profesi keperawatan lebih baik
dengan peningkatan pelatihan dan seminar dalam menunjang pengetahuan perawat.
0 komentar:
Posting Komentar